MATARAM – Demonstrasi dengan memblokade jalan di NTB, salah satunya terjadi di Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, membuat Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto gerah.
Dia mengeluarkan maklumat bahwa pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, diancam pidana maksimal sembilan tahun.
Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu sesuai pasal 192 ayat (2) KUHP. Kemudian pasal 192 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 63 undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” tegas Kapolda dalam keterangan persnya, Sabtu (28/5/2022).
Selain itu, penyegelan fasilitas umum seperti kantor pemerintah dan objek vital diancam pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, di wilayah Bima NTB sering terjadi demonstrasi yang berujung blokade jalan.
Di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, massa memblokade jalan selama empat hari yang membuat akses lalu lintas lumpuh total. Ironisnya, warga Desa Simpasai yang dekat dengan aksi blokade jalan, memprotes aksi blokir jalan tersebut dengan melakukan aksi blokir jalan tandingan.
Ada juga kejadian pemblokiran jalan di Dompu oleh keluarga pengantin wanita, karena pengantin pria tidak datang ke akad nikah.
Aksi blokir jalan juga terjadi di Kecamatan Woha, Bima, lantaran masyarakat mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan. Ada juga aksi blokir jalan di Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, lantaran masyarakat minta lahan hutan negara dijadikan lokasi pemakaman.
Aksi blokade jalan di NTB seakan jadi tradisi dalam setiap aksi unjuk rasa. Itu membuat pengguna jalan sangat rugi. “Langkah kami mengeluarkan maklumat pemidanaan untuk menghentikan tradisi blokir jalan,” tegas Kapolda. rul























