Satnarkoba Polres Lobar Amankan Buronan Polda Lampung

DUA penjual dan pengedar narkoba buronan Polda Lampung yang ditangkap Satnarkoba Polres Lobar. Foto: ist

LOBAR – IGS (45) dan PJP (35), tersangka penjual dan pengedar narkoba kelas kakap yang buronan Direktorat Narkoba Polda Lampung, diamankan Satnarkoba Polres Lobar.

Demikian diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi, Sabtu (28/5/2022). “Mereka merupakan buruan Dit. Narkoba Polda Lampung, dan kami berhasil mengamankan 42,88 gram sabu-sabu,” sebutnya.

Read More

Kedua orang tersebut diketahui merupakan warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lobar. Sebelumnya IGS dan PJP sudah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung yang didukung Polresta Mataram di wilayah Mataram.

Dengan tertangkapnya IGS dan PJP di Mataram, selanjutnya melakukan pengembangan di rumah IGS, di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Lobar Jumat (27/5/2022).

Karena masuk wilayah Lobar, kali ini dukungan pengungkapan dijalankan Satnarkoba Polres Lobar. Tim gabungan menemukan satu bungkus kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi sabu seberat 42,88 gram.Barang ini disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Polisi turut mengamankan dua orang, INB dan IKJ, tapi statusnya masih pendalaman untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 junto pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. ade

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.