JPU Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Air Tangki PDAM

TERDAKWA I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita mengikuti sidang secara daring yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/3/2022). Foto: ist

KLUNGKUNG – Perkara korupsi hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung Unit Nusa Penida dengan terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/3/2022).

Persidangan ini mengagendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) para terdakwa melalui penasihat hukumnya. Informasi itu disampaikan Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Read More

Lebih lanjut dipaparkan, dalam sidang ini JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menyatakan tetap pada tuntutan, dan menolak seluruh pledoi para terdakwa. JPU juga minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana dibacakan pada sidang tanggal 10 Februari lalu.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa dalam sidang tanggal 22 Februari lalu mengajukan pledoi. Pada pokoknya, terdakwa mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa. Atau jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, penasihat hukum terdakwa mohon dengan sangat agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.