JPU: Postingan Jrx Terbukti Munculkan Kebencian

TERDAKWA Jrx didampingi istrinya seusai sidang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020). foto: antaranews

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu dalam agenda replik mengatakan bahwa tulisan yang diunggah terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

“Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga penasIhat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut,” kata Rahayu, di Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Read More

Rahayu menjelaskan berdasarkan argumentasi hukum itu, seluruh pledoi penasIhat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Ia menyatakan, sedangkan terhadap materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri dikarenakan tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis maka pertimbangan kami serahkan kepada majelis hakim.

“Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaan hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx dan menolak seluruh pembelaan hukum terdakwa Jrx di dalam perkara ini,” tegas Rahayu, yang dilansir dari antaranews.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dam subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Jrx, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi replik tersebut, kemudian Jrx SID melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik itu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/11/2020) mendatang.

“Setelah mendengar tanggapan Jaksa, tidak ada substansinya dan akan dibahas melalui pengacara saya (saat duplik),” ucap Jrx, usai keluar dari persidangan. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.