POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) kembali memenuhi panggilan ke Polres Tabanan, Kamis (12/10/2023), dalam lanjutan pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial NCK (20).
Jika dalam pemeriksaan sebelumnya JDA masih sebagai saksi, maka dalam pemeriksaan ketiga di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan itu, memasuki babak baru, statusnya naik jadi tersangka.
JDA bersama tim kuasa hukumnya tiba di Polres Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita, dan keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 11.05 Wita.
Terkait kapasitas JDA sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pun diakui I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum JDA. Menurut Agus, kliennya itu untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, penetapan JDA sebagai tersangka pada 9 Oktober 2023, pada hari yang sama setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada hari itu.
“Namun, kami baru tahu keesokan harinya, setelah ada pemberitahuan bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan, namun tetap wajib lapor,” ungkap Agus.
Sementara itu, JDA ketika diminta komentarnya terkait statusnya sebagai tersangka, mengaku biasa-biasa saja. “Perasaan saya biasa-biasa saja. Saya tetap menjalankan aktivitas seperti hari-hari biasanya,” ucapnya singkat, dengan ekspresi tenang seperti tanpa beban.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., pun menyebutkan bahwa JDA memang diperiksa sebagai tersangka. Disamikan pula bahwa JDA tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun sehingga bisa tidak ditahan.
“Apalagi selama ini tersangka terbilang kooperatif dan sopan, baik dalam menenuhi undangan panggilan maupun saat pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk keterangan selanjutnya, besok (hari ini) lebih lengkap disampaikan dalam rilis,” ujar Agus Dharmayana.
Hal senada diungkapkan Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, yang dihubungi secara terpisah. “Besok akan kami sampaikan bersama Kompolnas dan dari Kementerian PPA, dan di situ nanti akan kami jelaskan selengkap-lengkapnya kepada media,” ujar Leo. gap























