Januari-Juni 2025, Polres Karangasem Tindak 67 Pelanggar Knalpot

KAPOLRES Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, memusnahkan kenalpot brong hasil sitaan selama 6 bulan terakhir, Rabu (4/6/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem menindak 67 pengendara sepeda motor yang memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot yang sesuai spesifikasi (knalpot brong/bising). Penindakan dilakukan selama rentang waktu Januari sampai Juni 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, di Polres Karangasem, Rabu (4/6/2025).

Kapolres Edward menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bacaan Lainnya

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 Ayat (3) jo. Pasal 48 Ayat (2), dan Ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Penegakan hukum ini dilakukan demi kenyamanan kita bersama. Saya selaku Kapolres Karangasem mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa patuh dan taat aturan berlalu lintas,” ajaknya.

Kapolres menekankan pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrik kendaraan, sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pula bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polres Karangasem juga mengajak seluruh masyarakat mendukung kegiatan ini demi kenyamanan bersama. Orangtua diharap mengawasi kendaraan anak-anaknya, bengkel diminta tidak melayani pemasangan knalpot brong, dan komunitas motor diajak menjadi pelopor keselamatan.

Langkah preventif ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengawasan keluarga, tanggung jawab bengkel, hingga peran komunitas motor dalam menciptakan budaya berkendara yang bertanggung jawab. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir.

Data 67 pelanggar dalam periode enam bulan menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran modifikasi knalpot di wilayah Karangasem. Polres akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

“Kami imbau masyarakat melaporkan penggunaan knalpot brong di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pesannya menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses