”Sekda Rai Iswara Kembali Sidak Kesiapan Satgas Covid-19 Masing-masing OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar”
DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melaksanakan sidak pemantauan kesiapan di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, menuju adaptasi kebiasaan baru, pada Selasa (16/6/2020).
Sidak ini mengacu keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi covid-19
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Pemantauan kesiapan ini dimulai di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, lalu dilanjutkan di Kantor Inspektorat, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sertifkasi Kompetensi, berlanjut ke Kantor BKPSDM, kemudian ke Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, ke Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Selanjutnya ke Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan, lalu Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindutrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Pariwisata Kota Denpasar.
Sekda Rai Iswara mengatakan, pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar.
Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, Instansi Vertikal dan Perusahaan Swasta wajib membentuk satgas pencegahan covid 19 di masing masing instansi.
“Dalam pemantauan ini juga sekaligus dilakukan pemberian motivasi serta pemahaman kepada para ASN mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksankan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona,” ujar Rai Iswara.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan ,pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus kepada ASN Pemkot Denpasar serta diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung diri (APD) pada saat menerima tamu.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya APD, dalam mencegah penularan virus diwajibkan juga untuk memakai masker tetap menjaga kebersihan serta mengikuti protokol Kesehatan seperti menerapkan physical dan social distancing dimanapun berada serta mencuci tangan sesering mungkin, ujar Dewa Rai. yes