GIANYAR – Pemkab Gianyar menghilangkan pembayaran insentif/tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan September sampai Desember 2021 yang belum dibayar.
Kondisi ini menyebabkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gianyar kehilangan harapan untuk mendapat tambahan penghasilan. Padahal kepastian pembayaran ini ditunggu berbulan-bulan.
Dari informasi yang dihimpun, kabar menyedihkan bagi pegawai pemerintahan ini tersebar melalui pesan Whatsapp.
Pesan tersebut berisikan “Untuk tukes (TPP, red) bulan September-Desember dihanguskan atau tidak dibayar oleh pemda, suksma”. Insentif yang terutang di bulan Agustus 2021 baru dibayarkan bulan Februari 2022.
Menurut salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya, alasan hangusnya TPP itu karena ASN sudah dapat gaji, apalagi tenaga kesehatan mendapat banyak insentif.
Dia menambahkan, tim vaksinator seharusnya ada insentifnya, tapi karena di Gianyar sistem gotong royong yang dikerjakan bersama OPD lain, insentif tidak diamprahkan. “Saya dengar hanya di Gianyar saja yang seperti ini,” keluh seorang nakes, Rabu (9/3/2022).
Beberapa pegawai juga terlihat lesu, karena mereka sangat berharap dengan TPP tersebut. Sebagian besar gaji ASN dipakai untuk membayar angsuran bank. “Kami bergantung dengan insentif untuk bulanan. Jadinya harus mutar otak mencari penghasilan lain,” ungkap salah satu ASN.
Pemkab Gianyar mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, bertanggal 31 Desember 2021.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, yang dimintai tanggapan terkait tambahan penghasilan pegawai dalam situasi Covid-19 apakah dibayar penuh atau ada mekanisme lain sesuai Perbup yang baru, sampai berita ini ditulis belum memberi jawaban. adi























