KARANGASEM – Berbagai inovasi peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Karangasem era Bupati I Gede Dana dan Wakil Bupati Wayan Artha Dipa, mendapat penilaian positif dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Ombudsman RI, inovasi Karangasem meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2021 memperoleh Nilai Kepatuhan 73,36 dengan Opini Sedang dan Zonasi Kuning, tahun 2022 meningkat dengan Nilai Kepatuhan 90,47 dan Opini Kualitas Tinggi dan Zonasi Hijau.
Prestasi itu diganjar penghargaan berupa piagam untuk Pemkab Karangasem yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti; dan diterima Bupati Gede Dana di Wantilan Disdikpora Karangasem, Jumat (3/2/2023).
Hadir Wakil Bupati Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD Karangasem dan RS Pratama serta para kepala puskesmas dan kepala OPD Pemkab Karangasem.
Bupati Dana menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Ombudsman RI terhadap aktivitas pemerintahan serta pelayanan publik Pemkab Karangasem. Dia berujar, pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25/2009 merupakan salah satu esensi penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Pemkab Karangasem berkomitmen dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ini tertuang di misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem yakni mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, serta pelayanan publik yang prima.
“Saya berharap seluruh kepala perangkat daerah, direktur dan kepala UPTD tidak terlena dengan hasil yang kita peroleh ini. Ke depan makin besar tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, untuk itu mari semua berlomba-lomba menciptakan inovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih efektif, efisien, dapat meningkatkan kepuasan krama Karangasem secara menyeluruh,” ajaknya.
Pemkab Karangasem, jelasnya, juga terus berupaya menciptakan inovasi peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. Antara lain Program Layanan Antar-Jemput Pasien dan Jenazah (AJP), Jana Kerthi, Atma Kerthi, Sidana, Beladana, Bhismadana, Prakerthi yowana dan inovasi lainnya.
Beberapa hal belum optimal seperti aspek sarana-prasarana belum memadai karena keterbatasan anggaran, akan tetap diupayakan secara bertahap. Muaranya pelayanan publik pada tahun mendatang jadi lebih paripurna.
Dana menguraikan, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dengan banyak pihak untuk mewujudkan pelayanan prima. Termasuk melalui dukungan dan kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, sehingga tujuan utama dari penyelenggaraan pelayanan publik yaitu kepuasan masyarakat Karangasem dapat tercapai.
Pun visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan Santhi dan Nadhi dapat direalisasikan.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti menambahkan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Caranya dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dan menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Maksud penilaian ini untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Tujuannya, kata Widhiyanti, guna perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan. “Serta kualitas pengelola pengaduan di tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” paparnya menandaskan. nad























