KLUNGKUNG – Masyarakat wajib pajak diminta dapat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan) di Klungkung.
Permintaan itu disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, saat mengikuti Car Free Day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (28/8/2022). Turut hadir Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, OPD terkait, dan Ketua TP PKK Klungkung, Ayu Suwirta.
Bupati Suwirta menyebutkan, program stimulus penghapusan denda PBB-P2 sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Program ini berlaku mulai tanggal 1 September sampai 31 Desember 2022.
“Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2,” ajaknya. baw
























