Hibah Modal Pertama LPD, Golkar Bali Apresiasi Kebijakan Koster

KETUA DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry
KETUA DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry

DENPASAR – Partai Golkar Bali melayangkan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait kebijakan memberi hibah modal pertama LPD. Kebijakan Koster itu dituangkan dalam SK Gubernur Bali Nomor 186/03-0/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat bertanggal 22 April 2022.

“Kami mengapresiasi Pak Gubernur Koster yang telah merespons usulan Fraksi Golkar, masyarakat dan para cendekiawan yang memperhatikan eksistensi LPD di Bali. Termasuk pandangan saya pribadi, baik secara langsung kepada Pak Gubernur maupun melalui tulisan-tulisan ringkas,” kata Ketua DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, Minggu (22/5/2022).

Read More

Menurut Sugawa, dia menyampaikan usulan agar Koster menerbitkan keputusan untuk mengubah status bantuan Pemprov Bali pada saat awal-awal pendirian LPD di Bali. Pertimbangannya, dengan terjadinya sejumlah masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multitafsir. Bias penafsiran regulasi yang ada sebelumnya terkait bantuan Pemprov tersebut, sambung Sugawa, dapat direduksi dan dipertegas dengan keputusan Gubernur yang terbaru.

Tak sekadar menyampaikan usul dan saran, sambung Wakil Ketua I DPRD Bali itu, Partai Golkar juga aktif turun untuk mengadvokasi LPD yang terjerat persoalan hukum. Adalah Bakumham DPD Partai Golkar Bali yang dinakhodai DAP Sri Wigunawati, saat memberi pendampingan hukum secara prodeo kepada LPD, juga membuat kajian kritis terkait persoalan yang membelit LPD. Salah satu rekomendasi Bakumham yakni agar Pemprov mengubah status dana bantuan tersebut, dan usulan yang disampaikan direspons sangat baik oleh Gubernur Koster.

Senyampang dengan terobosan regulasi melalui kebijakan Gubernur itu, Sugawa juga menitip pesan kepada para pengelola LPD. Dia mengharap semua pihak yang terkait pengelolaan LPD belajar dari pengalaman kasus-kasus yang ada.

“Kami berharap kunci utama pengelolaan LPD ditaati dengan baik. Dalam konteks ini yakni memberi contoh yang jujur dan bersih, taat dan mengikuti SOP (standard procedure operational), taat melaksanakan audit dari akuntan independen, dan jangan keluar dari core (inti) sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali,” pungkasnya.

Dikutip dari SK Gubernur Bali Nomor 186/03-0/HK/2022, Gubernur memberi hibah modal pertama LPD kepada tujuh desa adat di Denpasar dengan nilai keseluruhan Rp20 juta, 13 desa adat di Buleleng dengan nilai keseluruhan Rp29 juta, 59 desa adat di Gianyar dengan nilai keseluruhan Rp364 juta, dan 48 desa adat di Klungkung dengan nilai keseluruhan Rp218 juta. Kemudian untuk enam desa adat di Jembrana dengan nilai keseluruhan Rp12 juta, untuk 47 desa adat di Karangasem dengan nilai keseluruhan Rp249 juta, dan 100 desa adat di Tabanan dengan nilai keseluruhan Rp598 juta.

Selanjutnya penerima hibah yang tercantum dalam lampiran SK bertanggung jawab terhadap penggunaan hibah, baik secara fisik maupun keuangan, formil, materiil, dan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan dana hibah juga agar dilakukan secara profesional, tidak ada korupsi, bebas dari konflik kepentingan, sesuai prinsip kehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.