Hasil Tebangan Pohon Perindang DLH Bangli Gagal Dilelang

SUDAH setahun lebih batang pohon perindang hasil tebangan ditempatkan di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli di Jalan Sriwijaya, yang membuat pemandangan kurang nyaman. Kayu tersebut sempat masuk proses lelang tapi tidak ada yang menawar. Foto: ist

BANGLI – Sudah setahun lebih batang pohon perindang hasil tebangan ditempatkan di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli di Jalan Sriwijaya, yang membuat pemandangan kurang nyaman.

Saking lamanya ditempatkan di di atas trotoar, kayu mulai lapuk dan ada mulai tumbuh tunas. Kayu tersebut sempat masuk proses lelang tapi tidak ada yang menawar, sehingga akan kembali diajukan untuk dilelang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli, Putu Ganda Wijaya, Senin (16/1/2023) mengatakan, batang kayu tersebut merupakan hasil tebangan pohon perindang di ruas jalan utama Kota Bangli. Lokasinya dari Kelurahan Bebalang ke utara sampai depan Pura Pucak Sakti, Geria Bukit Bangli, Kelurahan Cempaga.

Pohon yang ditebang didominasi jenis glodok dan ada pula jenis cempaka. Aset tersebut sejatinya diajukan untuk pelelangan dan telah dikoordinasikan dengan KPKNL untuk menentukan nilai aset. ”Dari hasil penghitungan, total volume kayu sebanyak 140,43 kubik dengan limit harga Rp26 juta,” ujarnya.

Pada November 2022, kata dia, telah dilakukan pelelangan tapi tidak ada yang mengajukan penawaran. Setelah melakukan pelelangan ulang, juga tidak ada yang respons. Akhirnya dilakukan penunjukkan langsung sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

Baca juga :  Krama Desa Pakraman Pedahan Kubu Siap Menangkan Dana-Dipa 75 Persen

Kabid Aset Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Bangli, Sang Kompiang Gede Suyastawan, menambahkan, mengacu Permendagri 19/2016 dijelaskan, barang milik daerah berupa selain tanah dan atau bangunan yang tidak laku dijual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali.

Jika tidak laku dijual, pengelola barang menindaklanjuti dengan penjualan tanpa lelang (PL), tukar menukar, hibah atau penyertaan modal. “Karena tidak laku terjual, mengacu aturan, proses hibah bisa saja dilakukan,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.