Hari Pertama PPKM Darurat, Lima Pelanggar Prokes Terjaring

SALAH seorang pelanggar prokes yang terjaring Tim Yustisi saat menggelar penertiban di simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (3/7/2021). foto: ist

DENPASAR – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 5 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (3/7/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemkot Denpasar ikut menerapakan PPKM Darurat karena kasus covid-19 semakin meningkat, sekaligus menekan terjadinya penularan covid-19 varian baru. Karena itu, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar memperketat mobilitas masyarakat.

Read More

Selama penertiban, terjaring lima pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari kelimanya itu, 2 orang diantaranya langsung dikenakan denda sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Untuk memberikan efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. ”Jika dari para pelanggar itu ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” pungkas Sayoga. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.