POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat atau wajib pajak yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang telah berlaku per 1 April s.d 31 Agustus 2023,” ujar Eddy Mulya, Rabu (26/7/2023).
Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan. Yang pertama, untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 s.d 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan untuk piutang pajak tahun 2009 ke bawah sebesar 50 persen dan sanksi denda dihapuskan.
Yang kedua, khusus masa pandemi Covid untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir dihapuskan. Adapun yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda.
Kepala Bapenda mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat. Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang.
“Akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem. Dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan,” ujar Eddy Mulya.
Apabila ada pertanyaan dan kendala teknis, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan atau mengunjungi pelayanan pada Bapenda Kota Denpasar,” imbuhnya. rap























