Gubernur NTB Raih Karya Bhakti Peduli Satpol PP

Gubernur NTB Zulkieflimansyah meraih penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP tahun 2020 yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian pada puncak HUT Satpol PP dan Satlinmas di Kota Mataram. Foto: Istimewa.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah meraih penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP tahun 2020 yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian pada puncak HUT Satpol PP dan Satlinmas di Kota Mataram. Foto: Istimewa.

Mataram – Gubernur NTB Zulkieflimansyah memperoleh penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP pada puncak Kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-70 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke – 58 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Selasa (3/3/2020).

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lantaran komitmen dan kepedulian Gubernur NTB dalam meningkatkan kinerja Satpol PP di wilayahnya selama ini.

Bacaan Lainnya

Selain Gubernur NTB, beberapa kepala daerah juga menerima penghargaan tersebut, antara lain Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Bali, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh, Walikota Jambi, dan Bupati Lebak.

Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara, Menteri Dalam Negeri mengajak seluruh peserta upacara untuk menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa. “Mari kita jadikan HUT Satpol PP dan HUT Satlinmas ini sebagai momentum untuk mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam keberagaman demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat menuju Indonesia Maju,” ujar Mendagri dalam sambutannya.

Baca juga :  Operasi Zebra Agung, Ratusan Pelanggar Ditindak di Karangasem

Mendagri Tito mengaku, pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara bagi Satlinmas keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Saya haturkan rasa bangga dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat atas pengabdiannya dalam mengemban tugas dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib, tenteram dan aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Mendagri juga meminta Satpol PP dan Sat-Linmas untuk senantiasa mengedepankan profesionalitas dan meningkatkan kapasitas diri guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.“Tingkatkan profesionalisme serta kapasitas aparatur, ciptakan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan menuju Indonesia Maju,” kata Tito. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.