Gubernur Koster Sebut ‘’Lockdown’’ Kewenangan Pusat

GUBERNUR Bali Wayan Koster. Foto: gus alit
GUBERNUR Bali Wayan Koster. Foto: gus alit

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satuan Gabungan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) dan sudah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 dengan menerapkan distansi sosial. Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, salah satunya melalui imbauan agar masyarakat tetap di rumah dan membatasi atau menunda perjalanan dari dan ke luar Bali.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya meminimalisir interaksi antar individu maupun kelompok masyarakat yang berisiko penyebaran Covid-19. Terkait dengan pembatasan masuknya turis asing melalui penutupan bandara, kata dia, langkah itu belum dilakukan.

Bacaan Lainnya

Namun ia menambahkan bahwa sejumlah negara memang telah menempuh kebijakan dengan menutup bandara, sehingga otomatis tidak ada penerbangan ke Indonesia atau Bali dari negara-negara tesebut. “Untuk menutup bandara atau pelabuhan, tentu kami harus mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya di Denpasar, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, jika itu ditutup untuk semua akses, itu merupakan kebijakan lockdown yang kewenangannya ada di pemerintah pusat. “Kami tidak melakukan itu, karena bukan kewenangan (kami, red). Yang kami lakukan pembatasam terhadap warga ke luar dari rumah atau mengikuti kegiatan yang dihadiri banyak orang,” pungkasnya. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.