Golkar-Demokrat Keberatan Penambahan Kursi Legislatif Terancam Batal, Suyasa: PKPU Tegas Mengatur

KETUA DPD Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa. Foto: ist

MANGUPURA – Data kependudukan di Kabupaten Badung yang masih bermasalah mengancam penambahan kursi anggota DPRD Badung pada Pemilu 2024 nanti. Sebab, muncul indikasi 41 ribu data penduduk Badung tak lagi ditemukan sesuai alamat yang tercantum dalam KTP.

Padahal saat ini tercatat ada 514 ribu penduduk di Badung, yang berkonsekuensi penambahan kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Temuan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa, mengaku keberatan bila jumlah penduduk Badung yang ber-KTP Badung tapi tidak tinggal di Badung dipakai persoalan dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung.

Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU, jelas jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Wakil Ketua I DPRD Badung ini menyayangkan ketika permasalahan KTP kini dijadikan acuan dalam penentuan jumlah kursi DPRD.

“Terlepas dari apa yang disampaikan Ketua Komisi I saat rapat teknis dengan OPD, kami hargai. Tapi, bicara Pileg 2024, aturan PKPU sudah jelas untuk menjadi pedoman penentuan jumlah kursi adalah jumlah penduduk, bukan soal KTP,” tegasnya.

Baca juga :  Disparbud Matangkan Branding Pariwisata Bangli

Dia menguraikan, berdasarkan catatan Disdukcapil Badung, laporan agregat semester kedua atau akhir tahun 2021 jumlah penduduk Badung sebanyak 514.390 jiwa.

Jadi, berdasarkan aturan PKPU Nomor 16/2017 tentang Penataan Daerah Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, pasal 8 ayat (f) berbunyi : wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.

Selain PKPU sudah jelas, dia mendaku percaya kepada Disdukcapil Badung. “Jelas penduduk Badung 514 ribu orang. Nah, sehingga kita tidak bicara KTP yang istilah bodong dan sebagainya itu,” lugasnya.

Sebagai legislator yang tiga periode melenggang ke DPRD Badung, dia justru mendorong lebih banyak lagi keterwakilan masyarakat di parlemen. Dengan demikian aspirasi-aspirasi masyarakat di Badung lebih tersuarakan.

“Kami orang politik yang merupakan representasi masyarakat tidak ada bicara hal yang lain, karena yang kami inginkan semakin banyak jumlah anggota ataupun wakil rakyat itu, akan semakin banyak yang menyampaikan aspirasi di dapilnya,” papar politisi asal Desa Penarungan tersebut.

Mengklaim tetap menghargai pernyataan Ponda Wirawan, dia tetap berharap pemerintah dan KPU berpedoman pada ketentuan yang ada.

“Kami hargai pendapat apapun itu, yang jelas kami dari Partai Golkar dan Demokrat akan menyikapi data tersebut kepada Disdukcapil, tembusannya KPU dan Mendagri. Kami tidak mengharuskan, tapi aturan seperti itu. Kami sebagai wakil rakyat menginginkan sesuai aturan,” serunya.

Baca juga :  Pekerja Migran Jembrana Bertambah, 116 Orang Jalani Karantina

Pernyataan senada disampaikan pengurus DPC Partai Demokrat Badung, Made Retha. Anggota DPRD Badung ini minta pemerintah dan KPU bekerja sesuai aturan. “Kita harus patuh dengan aturan. Aturan sudah tegas disampaikan seperti itu, penduduk Badung itu 500 ribu lebih, jadi bisa 45 kursi,” timpalnya.

Politisi asal Bualu, Kuta Selatan ini membantah masyarakat yang ber-KTP Badung tapi tidak tinggal di Badung adalah penduduk bodong. “Kalau mereka bodong, tapi mereka kan ber-KTP? Kalau kita protes bahwa mereka bukan penduduk Badung, apa dasar kita? Buktinya mereka memiliki KTP Badung,” ketusnya.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, di kesempatan terpisah menjelaskan, penentuan jumlah kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan soal KTP.

KPU dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri. “Iya, sesuai ketentuan PKPU, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Data kependudukan itu dari Kemendagri,” jawabnya singkat. nas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.