KARANGASEM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Satpol PP Karangasem sepertinya tak bisa berkutik mengatasi persoalan galian C ilegal di wilayahnya.
Saat ini kewenangan terkait perizinan galian C sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov), sehingga otomatis penindakan atau penertiban juga kewenangan Pemprov.
“Saat ini galian C menjadi kewenangan Provinsi. Kewenangan perizinan kabupaten tidak ada, hal ini jelas diatur dalam Perpres 55 tahun 2022,” terang Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina, Minggu (25/9/2022).
Disinggung jumlah galian C ilegal di Karangasem, dia mengaku hingga saat ini tidak memegang data valid lantaran persoalan itu menjadi kewenangan Provinsi. “Paling langkah kami hanya bisa menyurati Provinsi agar mempercepat proses perizinannya,” sambung Merta.
Hal senada diutarakan Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana. Dia berkata tidak mengantongi data tentang berapa jumlah galian C yang belum berizin di Karangasem. Selama ini dia juga mengakui cukup kesulitan mencari data, hanya mendapat informasi dari masyarakat.
Selain itu, jelasnya, Satpol PP Karangasem juga tidak bisa melakukan penindakan secara mandiri. Karena merupakan ranah Provinsi, instansinya harus melapor dahulu ke Provinsi.
Jika nanti Satpol PP Provinsi turun, barulah pihaknya mendampingi. “Ya tidak bisa mandiri, lapor ke Provinsi dan mereka turun barulah kami dampingi,” tandasnya. nad























