Fraksi-fraksi DPRD Bangli Siap Perjuangkan Hak dan Tupoksi Kaling

RAPAT paripurna DPRD Bangli yang mengagendakan Pemandangan Umum Fraksi. Rapat digelar di ruang rapat bersama DPRD dipimpin Ketua DPRD, I Ketut Suastika. Foto: ist

BANGLI – DPRD Bangli berupaya mengefektifkan waktu membahas empat ranperda. Setelah ranperda tersebut disampaikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Kamis (14/7/2022) pagi, langsung disusul dengan rapat paripurna yang mengagendakan Pemandangan Umum Fraksi. Rapat digelar di ruang rapat bersama DPRD dipimpin Ketua DPRD, I Ketut Suastika.

Dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan Sang Nyoman Wijaya, disebutkan sesuai jadwal yang ditetapkan, Bupati menyampaikan tiga ranperda. Pertama, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bukti Mhukti Bhakti;

Read More

Kedua, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui Pimpinan Bapemperda, DPRD Bangli menyampaikan satu Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling).

Sang Nyoman Wijaya menguraikan, terkait Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Fraksi- fraksi mengapresiasi Pemkab yang dapat merespons kebutuhan dan kepentingan kaling.

Terlebih sebelumnya legislatif pernah membahas persoalan kelurahan menjadi desa dinas, termasuk memandang kaling yang di bawah kelurahan bukanlah pegawai negeri sipil. Namun, pemberian gaji dapat membebani APBD.

“Kami berpendapat sebaiknya kelurahan bisa diusulkan menjadi desa dinas, sehingga kaling dapat menjadi perangkat desa. Gajinya dianggarkan dalam APBDes sesuai PP 11 Tahun 2019, UU Nomor 6/2014 Tentang Desa,” bebernya.

Fraksi-fraksi, jelasnya, siap membahas aspirasi Ranperda ini untuk dapat diperjuangkan hak-hak dan kejelasan tupoksi kaling sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk mendapat kepastian hukum.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mhukti Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mhukti Bhakti, legislatif sudah membaca laporan akhir kajian kelayakan investasi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana.

”Fraksi-fraksi masih memandang kajian itu seperti menara gading yang sangat teoritik, dalam artian belum melibatkan kajian bisnis praksis serta solusi yang bersifat business oriented,” ungkapnya.

Selanjutnya soal Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi-fraksi berpandangan pengelolaan keuangan daerah agar memenuhi syarat wajar, efisien, efektif, asas manfaat dan transparansi.

Juga pelaporan sesuai kaidah-kaidah akuntansi pemerintahan dalam rangka harmonisasi kebijakan penilaian BPK. Pengelolaan diharap dapat menciptakan nilai tambah menuju pengelolaan keuangan yang berkelanjutan, dan dapat menciptakan profit.

Lebih lanjut dipaparkan, Pemkab diharap bukan hanya sebagai lembaga birokrasi yang menjalankan tugas-tugas rutinitas, tapi agar mampu menjadi entrepreneur dalam birokrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Khusus Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Fraksi-Fraksi berpandangan agar memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah situasi Covid-19 dan inflasi yang cenderung meningkat.

Juga pentingnya menindaklanjuti temuan BPK, seperti realisasi belanja modal melebihi anggaran dan salah penganggaran, pembayaran honor yang tidak berlandaskan ketentuan perundang undangan, serta penataan aset yang belum optimal.

“Kita harap tiga ranperda ini untuk segera mendapat pembahasan,” kata Bupati Sedana Arta usai menyampaikan tiga ranperda tersebut. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.