POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Jarang-jarang ada tiga fraksi di DPRD Bali kompak mendukung satu raperda usulan eksekutif, tapi satu fraksi memilih jalan berbeda. Hal itu terlihat saat rapat paripurna DPRD Bali dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi membahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa, di gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025). Pada rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Wayan Koster serta Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta itu, Fraksi PDIP, Golkar dan Demokrat-Nasdem kompak mendukung. Sementara Fraksi Gerindra-PSI tampil garang “menguliti” Raperda itu.
Dalam PU Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan IGN Marhaendra Jaya, ketiga fraksi mengapresiasi penyampaian Raperda. Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa dinilai langkah strategis dalam memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal Bali. Pun selaras dengan semangat Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat, yang menempatkan desa adat sebagai pilar utama dalam menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.
“Masyarakat Bali memiliki karakteristik warisan budaya serta kearifan lokal dalam penyelesaian perkara, yang dapat diimplementasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Guna menjembatani kekakuan hukum positif dengan fleksibilitas hukum adat, urainya, diperlukan pendekatan inklusif agar kedua sistem hukum tersebut dapat saling melengkapi. Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa yang memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang. Ini sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa dengan tujuan memulihkan hubungan para pihak tanpa melalui peradilan formal.
“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya,” papar politisi PDIP itu.
Suasana berubah hening ketika Gede Harja Astawa membacakan PU Fraksi Gerindra-PSI. Gubernur Koster juga terlihat serius menyimak. Meski awalnya mengapresiasi, tapi poin-poin yang disampaikan bernada korektif. Selain diandaikan memberi tumpukan beban tugas kepada desa adat, Raperda ini dikhawatirkan hanya menambah koleksi perpustakaan dan cerita ke generasi mendatang. “Bahwa mereka mampu membuat peraturan ini dan itu di masa kepemimpinannya, tapi tidak mampu mengubah realitas sosial yang diharapkan sesuai maksud dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut,” sindirnya.
Harja juga menyoroti perlunya profesionalisme dengan tiga pilar utama yakni nilai-nilai kecakapan (competence), kejujuran (integrity), dan kemerdekaan (independence). Jika sekarang kejaksaan jadi inisiator, bagaimana jika kelak Polri membuat Bale Bhayangkara atau Pengadilan juga membuat Bale Pengayoman? Bisa rumit nanti. Selain itu, dikritisi pula belum adanya naskah akademik dan penjelasan Raperda ini. Pula inkonsistensi dan konflik norma karena ketidakjelasan dan kekaburan rumusan norma yang diajukan Gubernur.
Tak lama setelah rapat paripurna, Kajati Bali, Ketut Sumadana, terlihat datang ke Wiswa Sabha untuk rapat bersama Gubernur dan unsur fraksi serta pimpinan DPRD. “Hanya menjelaskan lebih detail terkait Raperda itu ke kami,” kata Dewa Mahayadnya kalem usai rapat dengan Kajati.
“Tidak semua kasus bisa direstoratif (dengan Perda itu). Kalau kasus besar seperti pemerkosaan atau pembunuhan ya tidak bisa,” jelas Kajati sebelum masuk ke mobil dinasnya. hen
























