KARANGASEM – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bumdes Desa Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Untuk menetapkan tersangka, saat ini Kejari telah memeriksa sepuluh saksi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
‘’Kemarin kita datangkan 4 orang saksi lagi, jadi total sudah ada 10 orang saksi yang dihadirkan,’’ jelas Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Selasa (27/9/2022).
Tak sampai di sana, dari data – data dan informasi yang telah pihaknya kantongi, dana yang dikucurkan Provinsi untuk awal pembentukan Bumdes tersebut sebesar Rp1 miliar 20 juta. Dari total dana tersebut, dikatakan Semaraputra, dana Rp20 juta digunakan untuk pengurusan ijin dan administrasi serta Rp200 juta untuk fisiknya.
Hanya saja, dalam proses penyidikan, pihak Kejaksaan menemukan kejanggalan utamanya untuk anggaran fisiknya yang menelan dana Rp200 juta. Dari pantauan Kejaksaan, antara dana yang dikeluarkan dengan bangunan yang dihasilkan ada ketidaksesuaian. Terlebih juga ditemukan bahwa lahan tempat bangunan statusnya milik warga tanpa ada kejelasan apakah disewa atau dipinjamkan.
‘’Dengan tambahan informasi itu, tentunya ini akan berpotensi dikembangkan lagi, selain fisik kita juga sempat kordinasi dengan yang membidangi pengurusan ijin, karena dalam proses administrasi dan ijin Bumdes tersebut untuk pengurusannya menghabiskan dana sebesar Rp 20 juta dan hasil kordinasi ternyata tidak sampai sebesar itu,’’ pungkas Semaraputra. nad























