BULELENG – Dua orang warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali menerima remisi atau pemotongan masa tahanan Pemberian remisi sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI No. PAS.1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2020.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini, mengatakan, kedua WB ini dari hasil penilaian dianggap layak untuk menerima remisi. “Pemberian remisi ini sesuai keputusan Menkumham RI dari rekomendasi masing-masing Lapas. Dengan catatan berperilaku baik selama menjadi warga binaan,” kata Mutzaini, Rabu (30/12/2020).
Kedua WB Lapas Singaraja yang menerima remisi itu adalah Fredi Selvano Bella Bin Chorulus Bisman Bella dan Kadek Pilipus Bin Pan Putu Madya. Masing-masing mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.
Disisi lain, Mutzaini menyampaikan, selama pandemi Covid-19 kondisi Lapas Singaraja diperketat. Hal ini dilakukan agar seluruh WB di Lapas tidak terpapar virus Corona. Sampai menjelang akhir tahun ini, tidak ada kasus Covid-19 yang terjadi di Lapas kami.
“Soal kunjungan, masih belum ada perubahan aturan dari pusat dan melalui video call. Sedangkan untuk mengantar makanan, diberikan kesempatan,” pungkasnya. rik