BULELENG – Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO) Polres Buleleng. Keduanya yakni Ketut Darmawan alias Awan (38) dan Made Arianta alias Kucas (39) warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kedua pelaku diciduk polisi pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 14 paket sabu-sabu siap edar, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Buleleng, AKP H Andi Muhammad Nurul Yoqin, mengatakan, kedua pelaku diamankan polisi karena masuk dalam TO.
Awalnya mereka diamankan di depan salah toko yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi, Awan mengaku telah menyimpan satu paket sabu-sabu di rumah orang tuanya. Polisi mengajak pelaku ke rumah orang tuanya di Desa Sudaji, lalu ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan lagi, ditemukan 1 buah tas kain yang di dalamnya terdapat 1 dompet berisi 13 paket sabu-sabu,’’ kata AKP Andi, Kamis (19/5/2022).
Ada pun barang bukti diamankan berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram dan 13 paket sabu-sabu di dalam tas yakni dengan total berat 9,89 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap), dan beberapa barang bukti lainnya.
‘’Dari barang bukti yang diamankan tersebut, anggota lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ pungkas AKP Andi.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. rik