BULELENG – Jajaran Polsek Tejakula menciduk dua pelaku pencurian uang yang ada di kotak sesari di Pura Ponjok Batu, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kedua pelaku ini yakni, Made Sudarma alias Tabis (27) warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha; dan Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21) warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan.
Kasus pembobolan kotak sesari milik Pura Ponjok Batu ini berawal dari Kadek Putrayasa dan Nengah Widi, pada Kamis (22/12/2022) datang ke areal jeroan Pura Ponjok Batu, untuk mengambil uang sesari. Saat dicek ternyara gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada lagi. Dan di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp1.000.
Selanjutnya Kadek Putrayasa dan Nengah Widi, langsung mengecek kamera CCTV yang ada. Dalam rekaman kamera CCTV itu, terlihat ada seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari. Atas kejadian itu, kemudian Putrayasa melaporkan ke Polsek Tejakula.
Berangkat dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP di kawasan Pura Ponjok Batu yang ada di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng, termasuk juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi pura.
Dari rekaman kamera pengawas CCTV, terlihat pelakunya yakni Made Sudarma alias Tabis (27) yang tak lain merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara sekitar 1,5 bulan lalu. Selanjutnya pada Rabu (8/2/2023) pelaku Sudarma berhasil ditangkap ketika berada di wilayah Desa Bengkala.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sudarma mengaku melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21). Kemudian pelaku Kadek Ae berhasil ditangkap di kediamannya hanya selang beberapa jam setelah penangkapan pelaku Sudarma alias Tabis.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana mengatakan, kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Untuk tugas pelaku Sudarma alias Tabis yakni, masuk melalui pintu samping pura kemudian merusak gembok kotak sesari menggunakan alat tang besi, setelah berhasil pelaku mengambil uang sesari.
Sedangkan pelaku Sudiarta alias Kadek Ae bertugas menunggu di luar areal Pura dengan duduk di atas motor yang dipergunakan saat itu. Setelah berhasil mengambil uang sesari, kedua pelaku tersebut kemudian langsung meninggalkan lokasi kejadian.
‘’Akibat kejadian tersebut, pihak pura mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesari-nya tersebut sudah habis,” pungkas AKP Sudiana.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku yakni Sudarma dan Kadek Ae terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik























