DENPASAR – Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar melakukan kunjungan penagihan piutang pajak terhadap dua hotel bintang 3 pada Jumat (23/9/2022). Satu hotel berada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dan satunya lagi di Denpasar Timur.
Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, selaku koordinator tim mengatakan, kujungan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan tiga kali berturut-turut. Tetapi, peringatan dan teguran tersebut belum ditanggapi pengelola hotel bersangkutan sehingga tim langsung melakukan kunjungan.
“Total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp5 miliar lebih. Salah satu hotel di antaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017,” ungkap Denny Widya didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Bayu Pinarta.
Denny menjelaskan, pemerintah menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun cukup berdampak, khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar. Oleh karena itu, dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran.
Hal itu diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar. ‘’Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar,’’ tegas Denny Widya.
Sementara itu, pihak manajemen kedua hotel itu beralasan, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis. Namun pengelola hotel itu tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama. Pihak kedua hotel pun siap menerima konsekuensi apabila melanggar.
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar No. 188.45/1143/HK/2019. Ini merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.
Tim terdiri dari Bapenda Kota Denpasar, Kejari Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. rap






















