POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memimpin rapat paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap penjelasan Bupati terkait Raperda APBD 2024 di Sabha Nawa Natya, Senin (16/10/2023). Paripurna dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam paripurna, PU Fraksi PDIP yang dibacakan I Wayan Misna menyampaikan, Pendapatan Daerah dalam KUA PPAS 2024 yang direncanakan Rp1.398,83 miliar lebih, terjadi penurunan sebesar Rp3,59 juta lebih dibandingkan dengan Nota Keuangan. Sementara di Ranperda dan Ranperbup tentang APBD 2024 direncanakan Rp1.395,24 miliar lebih.
“Hal ini terjadi perbedaan PAD yang mengalami peningkatan pada lain–lain PAD yang sah, Pendapatan Transfer menurun di pendapatan transfer pusat dan pendapatan antardaerah. Mohon penjelasan terjadinya penurunan Pendapatan Daerah dan penurunan Pendapatan Transfer. Apa yang menjadi pedoman penyusunan KUA PPAS dan Raperda maupun Ranperbup tentang APBD 2024 ini?” kejarnya.
Nyoman Sukirta dari Fraksi Partai Hanura secara khusus menyampaikan kebijakan perencanaan Pendapatan Daerah dari PAD dalam KUA. Sepengetahuan Fraksi Partai Hanura, Pemkab Klungkung belum membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor 1/2022. “Dalam hal ini, apakah pembebanan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dipertanggungjawabkan? Mohon penjelasan Saudara Bupati,” cecarnya.
I Kadek Widya Sumartika dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan, Fraksinya tetap menekankan agar mempertimbangkan seluruh skala prioritas untuk kebutuhan masyarakat. Pun yang paling dianggap penting secara ekonomi, efisien dan lebih efektif.
“Terkait adanya perbedaan angka-angka, kami minta kepada Saudara Bupati untuk mensinkronkan hal tersebut. Supaya tidak terjadi permasalahan hukum dalam pelaksanaan nantinya, dan juga terjadi penurunan transfer dari pemerintah pusat maupun dari antardaerah seperti apa yang kami sampaikan di atas, mohon penjelasannya,” lugasnya.
I Wayan Mudayana dari Fraksi Partai Nasdem dalam Pandangan Umumnya menyoroti Silpa tahun 2024 yang dirancang meningkat lebih dari Silpa tahun 2023. Kondisi Silpa dalam APBD 2023 jauh dari yang direncanakan. Jadi, Fraksi Nasdem tidak menginginkan hal seperti itu terulang kembali di tahun anggaran 2024. Karena itu perlu dihitung secara cermat prediksi Silpa tahun 2024.
Selanjutnya I Nyoman Mujana dari Fraksi Persatuan Demokrat menekankan agar penyusunan APBD harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran agar tujuan perancangannya dapat tercapai maksimal yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBD harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat, dan punya kapasitas menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat yang sedang dihadapi.
Terakhir I Made Wibawa dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti keterlambatan pengajuan Ranperda APBD 2024. Katanya, seolah-olah menggiring DPRD untuk secepat mungkin menyelenggarakan pembahasan, supaya jangan sampai ada keterlambatan penetapan Perda.
“Pada kondisi demikian, DPRD jelas kehilangan separuh waktu yang seharusnya penuh 60 hari kerja dalam mengelaborasi substansi APBD secara lebih cermat. Jadi, pembahasan Raperda tentang APBD jika hanya 1-2 hari tidaklah efektif melahirkan produk Perda APBD yang mendekati sempurna,” tudingnya. baw























