DPRD Klungkung Setujui Ranperda Retribusi Penggunaan Naker Asing

KETUA DPRD Klungkung, AA Gde Anom, menandatangani berkas persetujuan Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Klungkung, Selasa (13/9/2022). Foto: ist

KLUNGKUNG – Semua fraksi di DPRD Klungkung menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Klungkung untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.

Persetujuan disampaikan resmi saat rapat paripurna DPRD Klungkung dipimpin Ketua DPRD, AA Gde Anom; dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Selasa (13/9/2022). Sebelum disahkan menjadi Perda, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa rekomendasi, dimulai dari persoalan investor dari luar negeri.

Read More

Made Satria selaku juru bicara mengatakan, investor luar negeri yang berminat menanamkan modal di Klungkung terkait industri pariwisata diperkirakan akan menyerap tenaga kerja (naker) asing professional. Karena itu Perda yang disusun menyesuaikan dengan perkembangan investasi di masa mendatang.

Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka konsekuensinya adalah retribusi akan diambil pemerintah pusat.

Fraksi PDIP juga minta Pemkab Klungkung melakukan pendataan secara valid terhadap naker asing yang ada di Klungkung. Juga melakukan pengawasan dan pengawalan ketat, sehingga menimbulkan dampak positif untuk perusahaan, masyarakat sekitar, dan ekonomi daerah. “Bukan justru membuang tenaga kerja lokal dan membawa teknologi usang dari luar negeri,” serunya.

Fraksi Partai Hanura melalui Wayan Buda Parwata menyampaikan, seiring perkembangan investasi dan pariwisata Klungkung, potensi penggunaan naker asing diprediksi meningkat. Namun, mereka kurang sependapat dalam konteks perlindungan tenaga kerja lokal dan upaya pemanfaatan peluang kesempatan kerja.

Sebab, semestinya penggunaan naker asing harus menurun, dikurangi atau tetap 12 orang. “Dalam perlindungan tenaga kerja lokal, juga ada kewajiban pemerintah daerah untuk mencerdaskan kehidupan tenaga kerja lokal,” cetusnya mengingatkan.

Sementara I Made Jana dari Fraksi Persatuan Demokrat menekankan dan mengharap Bupati sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan yang diprediksi menggunakan tenaga kerja asing. Dengan begitu, pada waktunya pihak perusahaan lebih dini mempersiapkan dokumen penting menyangkut pemanfaatan naker asing. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.