DPRD Klungkung Sepakati Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda, Diharap Tercipta Transparansi

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, melakukan penandatanganan saat memimpin Rapat Paripurna II di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Jumat (19/8/2022) disaksikan Bupati Suwirta. Foto: ist

KLUNGKUNG – Ranperda Kabupaten Klungkung yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akhirnya disepakati Fraksi-Fraksi DPRD Klungkung untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Klungkung.

Hal itu diputuskan saat Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memimpin Rapat Paripurna II di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Jumat (19/8/2022) yang dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Read More

Sebelum disepakati, sebelumnya Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Klungkung melalui I Nengah Ariyanta menyampaikan pendapat Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dikelola dengan baik, tepat sasaran, berdayaguna dan tepat guna berbasis kinerja.

Maka dari itu masing-masing OPD di Klungkung agar mempercepat pelaksanaan program-program yang belum terealisasi, dan sementara mengabaikan kegiata yang kurang urgen dalam rangka fokus menyelesaikan program-program yang belum selesai dilaksanakan.

‘’Hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka merespon tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalisme aparatur pengelola keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya. Jadi, kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan, senantiasa konsisten dengan mengedepankan prinsip tatakelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,’’ jelasnya.

Sementara Fraksi Partai Golkar yang pandangannya dibacakan I Kadek Widya Sumartika menyebutkan, kabupaten sebagai daerah otonom diberikan kewenangan dalam pengelolaan daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan. ‘’Maka dengan adanya kewenangan itu, kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar dalam pengelolaannya dapat dilakukan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,’’ sebutnya.

Kemudian Fraksi Persatuan Demokrat yang dibacakan I Nyoman Mujana menegaskan, pengelolaan keuangan daerah agar dilakukan peningkatan sistem pengendalian intern, sosialisasi dan pembinaan. Serta hendaknya dilakukan secara terus menerus berkesinambungan, sehingga penyimpangan dapat dihindarkan.

Nyoman Sukirta dari Fraksi Partai Hanura lebih lanjut menyampaikan secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara teknis tugas-tugas dan wewenang pejabat pengelolaan keuangan daerah dari level pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator, kuasa BUD, pengguna anggaran sampai TAPD dan mekanisme perencanaan APBD.

‘’Poin penting yang perlu kami sampaikan ialah harus adanya pemahaman yang mendalam terhadap materi dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terutama pada level kepala SKPD selaku pengguna anggaran, sehingga akan lebih mudah melakukan pengawasan bidang pengelolaan keuangan kepada bawahan,’’ ujarnya.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui Wayan Suarta menyatakan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dengan melakukan pengawasan yang efektif terhadap Bumdes dan mendorong BUMD (PDNKK) untuk lebih konkret dalam melakukan pengelolaan keuangan yang dimaksud. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.