DPRD Klungkung Desak Pemkab Ciptakan Regenerasi Petani

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom (kanan), memimpin Rapat Paripurna II di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Jumat (19/8/2022) dihadiri Bupati Suwirta. Foto: ist

KLUNGKUNG – Petani adalah kunci dari ketahanan pangan. Maka masyarakat petani tetap dalam keadaan sehat unggul dan sejahtera agar bisa bekerja dengan maksimal. Namun, permasalahan petani saat ini adalah banyaknya petani yang memasuki usia tua, dan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan.

‘’Maka hal mendesak dan segera dilakukan Pemkab Klungkung adalah menciptakan kondisi, agar generasi muda tertarik terjun di sektor pertanian dalam rangka regenerasi petani,’’ demikian pemandangan umum Fraksi PDIP yang disampaikan I Nengah Ariyanta saat menyetujui Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah untuk dijadikan Perda Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna II di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Jumat (19/8/2022).

Read More

Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom; dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Fraksi Persatuan Demokrat yang dibacakan I Nyoman Mujana, menekankan Ranperda itu agar dicermati Bupati dalam merencanakan cadangan pangan daerah.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Jadi, ketika terjadi gangguan pangan, maka kebutuhan dasar pangan bagi masyarakat tercukupi ketersediaannya. Pun krisis pangan sejauh mungkin dapat teratasi dengan baik.

Kemudian sesuai Permentan Nomor 11 tahun 2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah, di Pasal 3 disebutkan bahwa perhitungan jumlah CBPP dan CBPK didasarkan pada jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional.

Maka sangat diharapkan agar Bupati menggunakan perhitungan sangat cermat dalam menuangkannya dalam Keputusan Bupati. Jadi, ketersediaan cadangan pangan daerah dan desa dapat diantisipasi.

Selanjutnya Nyoman Sukirta dari Fraksi Partai Hanura menyatakan kebijakan Ranperda dimaksud telah mengamanatkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilakukan untuk mewujudkan keterjangkauan pangan. Jadi, dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.

‘’Jadi mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal yang mendasar untuk mendukung penyelenggaraan cadangan pangan di daerah,’’ ujar Sukirta.

Lebih jauh Fraksi Partai Gerindra yang pandangannya dibacakan I Wayan Suarta mengharap Pemerintah Daerah memperhatikan aspek pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menanggulangi kerawanan pangan, keadaan darurat dan pascabencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

Kemudian Fraksi Nasdem yang pandangannya disampaikan Wayan Mudayana meminta Bupati agar dapat segera menerbitkan Perbup untuk menjadi landasan teknis yuridis, dengan mendorong generasi muda untuk berani menjadi penggiat pertanian yang bertalenta. Juga mengamankan lahan-lahan produktif pertanian dan perkebunan, agar tidak telantar dan beralih fungsi.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Kadek Widya Sumartika meminta Pemerintah Daerah dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Baik pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan dan pengawasan secara partisipatif terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.