DPRD Klungkung Sebut Penatausahaan Piutang Retribusi Tidak Tertib

KLUNGKUNG – DPRD meminta Bupati Klungkung mengatensi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, terkait penatausahaan piutang retribusi di Kabupaten Klungkung yang dinilai tidak tertib. Penatausahaan piutang retribusi Kabupaten Klungkung yang tidak tertib tersebut, di antaranya bersumber dari penagihan piutang retribusi yang dikelola oleh dinas terkait dan ditemukan belum optimal dengan saldo piutang yang cukup besar terdapat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan berupa piutang retribusi pelayanan pasar senilai Rp1,33 miliar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan berupa piutang retribusi sewa tanah dana bukti Provinsi Bali (40 persen) senilai Rp62,15 juta lebih, serta piutang yang dikelola Dinas Pariwisata berupa piutang retribusi tempat rekreasi dan olahraga senilai Rp2,75 miliar lebih. Hal itu disampaikan saat Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memberikan Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, tugas untuk membacakan Keputusan DPRD Klungkung Nomor 5 Tahun 2020, Senin (6/7) lalu, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Wayan Baru mengungkapkan bahwa Penetapan Surat Tagihan Retribusi (SKRD) yang dicatatkan sebagai piutang retribusi tempat rekreasi dan olahraga tidak tertib dalam hal adanya perbedaan nilai piutang tersebut. ‘’Nilai retribusi menurut SKRD Rp105,90 juta, sedangkan data Adpel Syahbandar & Otorita Benoa berdasarkan jumlah wisatawan ke Nusa Penida senilai Rp105,93 juta yang dipungutkan oleh Perusahaan Kapal PT BCN. Yang dipungut oleh Perusahaan Kapal PT VWN, nilai retribusi menurut SKRD Rp0,00 juta, padahal data Adpel berdasarkan jumlah wisatawan ke Nusa Penida, adalah senilai Rp5,98 juta,’’ jelas Baru.

‘’Terhadap kekurangan penetapan nilai SKRD tersebut, hingga LHP ini terbit, kami catat juga belum disajikan sebagai piutang dalam neraca tahun 2019,’’ sambungnya.

Masih dalam temuan di penatausahaan piutang retribusi Kabupaten Klungkung, DPRD dalam rekomendasinya juga menyinggung temuan Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ganda kepada PT G&KBLA (BC) dan PT CBB(QS). Dari temuan tersebut berakibat penerimaan pembayaran tunggakan retribusi pelayanan pasar berikut sanksi denda, serta tunggakan retribusi sewa tanah dana bukti tidaklah optimal.

‘’Selanjutnya potensi penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, belum dapat diakui sebagai pendapatan sebesar Rp6,01 miliar (Rp 30juta + Rp5,98 milliar, red), dan ada potensi penyalahgunaan atas SKRD retribusi tempat rereasi dan olahraga yang diterbitkan ganda oleh Dinas Pariwisata,’’ pungkasnya. 022/adv

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses