POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – DPRD Klungkung mengeluarkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemkab Klungkung 2022, Rabu (7/6/2023).
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, yang memimpin rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi LHP BPK RI tahun 2022 bersama Wakil Ketua Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, juga menyampaikan persoalan kekurangan pembayaran pajak daerah senilai Rp1,501 miliar lebih.
Hal ini tertuang dalam Buku II, Bab I, huruf B, angka 1 yang menyatakan bahwa pemungutan pajak daerah menggunakan sistem self-assessment. Maksudnya adalah sistem perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutangnya.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat 10 wajib pajak (WP) yang menetapkan pajak terutangnya tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Mereka melaporkan omzet nihil atau lebih rendah.
Hal ini disebabkan kurang optimalnya Pemkab Klungkung, dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pendataan potensi serta penetapan pajak daerah. Selain itu belum ada SDM yang bersertifikasi sebagai pemeriksa, serta belum menerima pelatihan terkait pemeriksaan pajak.
“Sehubungan dengan itu, kami minta Saudara Bupati segera menindaklanjuti temuan BPK RI ini dengan segera melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM di bidang perpajakan, serta penempatan SDM sesuai kompetensi. Dilakukan juga pemeriksaan yang lebih teliti dan mendalam terhadap kekurangan pembayaran pajak daerah. Dan, potensi dimaksud agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga nantinya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Klungkung,” sebut pimpinan DPRD Klungkung. baw























