DPRD Klungkung Dorong Pemkab Konsisten Implementasikan RTRW

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, bersalaman dengan Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Fraksi PDIP DPRD Klungkung menyepakati rumusan Raperda Kabupaten Klungkung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda RTRW, serta segera dicatatkan dalam Lembaran Daerah.

Demikian pernyataan yang disampaikan I Nengah Ary Priadnya saat membacakan pandangan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna DPRD Klungkung yang dipimpin Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom, Selasa (19/12/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Fraksi PDIP, indikator implementasi sebuah kebijakan berjalan dengan optimal dapat ditunjukkan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Makin tinggi indeks inkonsistensi dalam implementasi RTRW, maka semakin tinggi tingkat penyimpangan atau pelanggaran terhadap RTRW yang direncanakan.

“Dalam rangka menekan konflik pemanfaatan lahan dan konflik sosial lainnya, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung berharap Pemerintah Kabupaten mengimplementasikan RTRW dengan konsisten, terutama dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menyampaikan, dalam penyelenggaraan Penataan Ruang yang berpedoman dengan UU 26/2007 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda RTRW Kabupaten Klungkung ini bertujuan mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali.

Baca juga :  Meski Kalah, Komang Ayu Paksa Unggulan Pertama BAC 2022 Bertarung Rubber Game

Pula berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan kepariwisataan berlandaskan nilai Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.

Di samping tujuan tersebut, ucapnya, RTRW juga merupakan acuan untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), acuan pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral, pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang, acuan penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang, pemberian hak atas tanah serta hak pengelolaan.

Untuk itu, dia berharap agar kemitraan eksekutif dan legislatif yang baik terus terpelihara dan dapat ditingkatkan. Dengan demikian Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda yang diharap dapat menjadi dasar hukum dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan ruang di Klungkung. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.