POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – DPRD Karangasem menyepakati empat raperda untuk disahkan menjadi perda. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Karangasem, I Gede Dana, Jumat (12/7/2024).
Empat raperda yang disahkan menjadi perda itu adalah Raperda Pengelolaan Sampah (yang merupakan inisiatif Dewan), Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Wayan Suastika; didampingi dua Wakil Ketua, yakni I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka. Pada paripurna itu gabungan komisi dan lima fraksi menyatakan keempat raperda itu sangat urgen, sehingga disepakati untuk secepatnya disahkan menjadi perda.
Laporan gabungan komisi diakumulasikan dengan pendapat akhir fraksi yang dibacakan I Wayan Pura Arnawa dari Fraksi PDIP. Dia menyebut Raperda Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapat pelayanan kebersihan.
Juga membangun kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban dalam pengelolaan sampah secara terpadu dengan melibatkan desa adat, dan partisipasi aktif masyarakat. “Serta memperjelas tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah,” terangnya.
Terkait Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), gabungan komisi dan lima fraksi menilai PPNS merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hasil pembahasan rapat kerja antara gabungan komisi dengan eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang PPNS, disepakati kedua raperda ini disahkan untuk menjadi perda,” ucap Arnawa.
Mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, gabungan komisi menilai raperda tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Raperda memuat Visi, Misi arah kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah untuk Periode 20 Tahun mendatang, disusun berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.
RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025- 2045 sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Tentu dengan memperhatikan permasalahan prioritas dan isu-isu strategis yang ada di Karangasem,” terangnya.
Membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, gabungan komisi menilai itu merupakan kewajiban konstitusional dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. DPRD juga sepakat Raperda diterima sesuai rancangan yang diajukan.
Bupati Dana mengapresiasi atas kerja keras dan kerja sama DPRD dalam membahas keempat raperda tersebut. Sebelum keempat raperda ini disahkan menjadi perda, dia akan mengajukan dahulu ke Provinsi Bali untuk dievaluasi Gubernur.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras anggota Dewan terhormat membahas keempat raperda ini, sehingga bisa disepakati untuk disahkan menjadi perda,” jelasnya. nad