POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali kerja kejar tayang membahas Raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat, yang ditarget selesai “dalam tempo sesingkat-singkatnya” oleh Gubernur Wayan Koster, saat rapat paripurna pada Rabu (6/8/2025) lalu. DPRD Bali mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, akademisi bidang hukum, dan stakeholder untuk “menguliti” Raperda itu di DPRD, dipimpin Wakil Ketua II, IGK Kresna Budi, Kamis (7/8/2025). Tujuan akhir dari Raperda itu adalah menyelesaikan konflik di tingkat desa dengan menggunakan pranata hukum adat.
Kajati memaparkan, di negara modern sekarang memberlakukan hukum hampir sama dengan hukum adat. Sistem mediasi di negara-negara Eropa diambil akar praktiknya dari Indonesia. Misalnya di Belanda, dari sebelumnya 34 penjara kini hanya berfungsi 1 saja. Itu pun penghuninya diimpor dari negara tetangga.
“Karena semua perkara diselesaikan secara ultimum remedium kecuali perkara besar, living law (hukum adat) dipraktikkan. Menurut saya kita harus revitalisasi hukum adat dan nasional dengan kolaborasi,” terangnya dalam rapat yang dihadiri anggota lintas Komisi itu.
Dengan menyelesaikan kasus di lingkup desa adat sebagai solusi sesuai spirit Raperda itu, dia menilai tidak ada saling gugat sesama warga, biaya perkara kecil, dan negara tidak keluar uang untuk memelihara narapidana yang setahun nilainya Rp4 triliun. Ditambah biaya perkara, nilainya mencapai hampir Rp10 triliun. Jika banyak perkara selesai dimediasi, jaksa dan polisi tidak perlu capek-capek menangani. Dan cara ini juga diakomodir dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
“Kalau tidak bisa damai baru pakai primum remedium di pengadilan. Jaksa dan polisi nanti jadi penonton. Tujuan aturan ini untuk membangun kesadaran hukum warga desa, dan mengembalikan marwah hukum adat. Ini bukan pro yustisia (demi keadilan) tapi pre-yustisia (sebelum keadilan),” paparnya.
Kekuatan putusan Bale Kerta, sambungnya, mirip Mahkamah Konstitusi yakni bersifat pertama dan terakhir. Kalau secara perdata tidak puas, bisa masuk ke hukum formil. “Kalau sudah ada putusan adat, maka polisi tidak bisa masuk lagi,” tegasnya.
Penyarikan MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menilai Raperda itu sangat bagus dan ada perbantuan ke desa adat. Dia menyebut lembaga Kerta Desa memang ada, tata cara proses hukum adat juga ada, tapi tidak semua SDM sesuai harapan. “Semoga Perda ini cepat ketok palu agar tidak ada konflik kasus adat seperti viral di media sosial. Lebih panjang ujung daripada pangkalnya,” cetusnya.
Dalam sesi diskusi, anggota Komisi I, Wayan Gunawan, mengkritisi ada perbedaan matriks draf Raperda dari Biro Hukum Pemprov dan Kejati Bali. Gunawan juga minta penjelasan mana disebut pidana ringan, sedang, dan berat untuk menentukan jenis sanksinya. Selain itu bagaimana posisi Kerta Desa di desa adat jika kemudian Bale Kerta Adhyaksa ini berdiri? “Kerta Desa sesuai Perda 4/2019 itu angker, tapi di Raperda ini jadi subordinat Bale Kerta Adhyaksa,” cecar politisi Golkar itu.
Wakil Ketua Komisi I, Dewa Rai, mengapresiasi Kajati yang hadir langsung ke DPRD. Berbeda dengan Kapolda Bali yang hanya diwakilkan. Dia juga curhat soal ada temannya sebagai pengusaha melanggar jalur hijau sesuai RTRWP, yang merupakan kewenangan Satpol PP, tapi justru dipanggil kepolisian.
Ketua Komisi 4, Nyoman Suwirta, menyoroti kesiapan MDA Bali dalam menjalankan Raperda ini jika disahkan kelak. Jangan sampai malah jadi beban tambahan, karena bendesa adat sudah banyak tanggung jawab mulai dari menangani stunting, narkoba, sampai urusan sampah. Kalau bendesa menolak, Dewan yang jadi sasaran.
“Jangan setelah dibuat Perda cuma jadi macan kertas, dan MDA jangan ada polemik baru di jajaran desa adat saat diimplementasikan. Selain itu agar diterapkan desa mawa cara supaya caranya tidak seragam di semua desa adat,” tandasnya. hen























