POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bapemperda DPRD Gianyar terus mematangkan Raperda Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menata kawasan sempadan sungai secara berkelanjutan, sekaligus melindungi daerah aliran sungai (DAS) dari tekanan pembangunan.
Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, Selasa (21/7/2026), sejumlah materi kembali disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Fokus pembahasan tidak hanya pada aspek teknis penataan kawasan sempadan sungai, juga memperkuat peran desa adat dalam menjaga kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Alit Sutarya, mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memberi kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai, dengan tetap menjaga fungsi ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan hidrologi sungai. Raperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan sempadan sungai. “Selain mengatur tata ruang, regulasi ini juga memperkuat perlindungan lingkungan melalui pelibatan desa adat dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, Rencana Penataan Sempadan Sungai akan berlaku selama 10 tahun, dan dievaluasi setiap lima tahun. Penyusunannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
Raperda juga mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai secara selektif melalui klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maupun yang dilarang. Selain itu, diatur mekanisme penanganan bangunan yang sudah berada di kawasan sempadan sungai, sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, sanksi administratif, hingga pembinaan dan pengawasan.
Peran desa adat juga mendapat perhatian khusus. Desa adat didorong menyusun awig-awig maupun pararem, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai sesuai nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menegaskan, penyusunan perda ini dilatarbelakangi meningkatnya tekanan terhadap kawasan sempadan sungai, yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan banjir. “Kenapa perda ini penting? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Tebing-tebing sungai kini banyak yang sudah menjadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib daerah aliran sungai dan generasi mendatang?” tegasnya.
Menurut Sudarsana, perda ini diharap menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan kawasan sempadan sungai, agar tidak semakin menyempit akibat pembangunan yang tidak terkendali. Regulasi tersebut juga diharap mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian budaya di Kabupaten Gianyar. adi























