POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sesuai aturan, setiap lima tahun sekali DPRD Bangli menggelar rapat dengan agenda pembahasan Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Bangli. Pembahasan tatib dilakukan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kredibilitas anggota DPRD. Pun menciptakan landasan yang kokoh untuk pelaksanaan tupoksi DPRD.
Hanya, tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pembahasan isi Tatib DPRD tersebut. “Perubahan tidak ada, ketentuannya juga sama. Perubahannya hanya mengikuti peraturan-peraturan terbaru saja sebagai payung hukum,” kata Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, usai rapat, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut disampaikan, perubahan yang terjadi hanya draf, tulisan dan nomenklatur peraturan-peraturan yang menjadi dasar disesuaikan dengan aturan yang baru. Sebab, ada juga aturan yang sudah tidak berlaku. “Pembahasan Tatib memang dilakukan setiap lima tahun, menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada untuk kebutuhan saat ini,” sebut politisi PDIP ini.
Dia menjelaskan, misalnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang baru, saat ini dimasukkan ke Komisi I DPRD Bangli. Tapi itu dinilai tidak prinsip. “Dari dulu sampai sekarang kan hanya begitu-begitu saja. Tidak ada perubahan yang signifikan, hanya untuk mengatur di Dewan saja,” terangnya.
Lanjut dikatakan Suastika, dalam rapat tersebut memang sempat berkembang usulan terkait rapat terbuka atau tertutup. Hasilnya, disepakati selain yang sudah diamanatkan rapat terbuka, bisa dilakukan rapat tertutup. “Itu pun bergantung substansi yang dibahas dalam rapat,” urainya memungkasi. gia