DPRD Bangli Sampaikan PU Fraksi Terhadap LKPJ Bupati

DPRD Bangli menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangli atas pelaksanaan APBD 2023, Kamis (22/3/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Fraksi-fraksi DPRD Bangli memberi pandangan umum (PU) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangli atas pelaksanaan APBD 2023, dalam rapat paripurna, Kamis (22/2/2024). Paripurna dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, serta pimpinan OPD.

Rapat diawali penyampaian LKPJ oleh Wakil Bupati Diar, dilanjutkan pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian LKPJ. Fraksi PDIP melalui Ni Nengah Dwi Madia Yani menyoroti beberapa hal, antara lain terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2023 lalu, BKK dari Pemprov Bali hanya terealisasi 31,42 persen dari target Rp80,94 miliar lebih. “Mohon penjelasan mengapa BKK pada tahun bersangkutan dari Pemerintah Provinsi hanya terealisasi 31,42 persen,” ujarnya.

Yang juga jadi sorotan adalah terkait Pendapatan Retribusi Daerah dari total target Rp 69,55 miliar lebih terealisasi hanya Rp54,816 miliar lebih atau 78,815 persen. “Kami berpandangan perlu dirancang strategi yang baik dari Pemerintah Kabupaten Bangli dalam mengoptimalkan Pendapatan Retribusi Daerah,” pintanya.

Masih rendahnya pembiayaan pembangunan dari Pendapatan Asli Daerah, menurut legislatif, menjadi tantangan bagi Pemkab Bangli. Dewan memandang perlu ada kreasi dan inovasi dalam memacu pembangunan, selain berjuang semaksimal mungkin untuk mendapat kebijakan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan pusat.

Baca juga :  Sakit Perut dan Muntah-muntah, Kapten Kapal Berbendera Liberia Dievakuasi Basarnas Bali

“Kami fraksi-fraksi di DPRD Bangli sepakat, dalam kesempatan baik ini, menyarankan agar pemanfaatan anggaran dalam APBD benar-benar memperhatikan segala aturan dan ketentuan yang sudah diamanatkan pemerintah pusat dan Provinsi. Juga menghitung dengan cermat refocusing anggaran dan pengalokasian anggaran dengan baik, agar tidak terjadi penganggaran yang tidak profesional,” ucapnya.

Ketua DPRD Ketut Suastika menegaskan, LKPJ Kepala Daerah 2023 untuk memenuhi kewajiban institusional sebagai Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2020.

LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ, paling lama 30 hari setelah LKPJ diterima,” terangnya.

Suastika menambahkan, Dewan akan berupaya pembahasan agar cepat tuntas. Karena itu, sesuai jadwal yang disepakati bersama, tanggal 4 Maret akan diagendakan rapat jawaban eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Bangli. “Selanjutnya diagendakan pembahasan-pembahasan, untuk penetapannya dijadwalkan tanggal 7 Maret atau sekitar dua pekan mendatang,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.