POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda penjelasan Dewan terhadap dua raperda, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya itu membahas Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali Bali.
Ketua Bapemperda DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, sebagai pembaca penjelasan Dewan, mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dilatarbelakangi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen utama dalam menjamin hak warga negara mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta pengelolaan sumber daya publik secara transparan dan akuntabel. Namun, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bali, harus diakui masih menghadapi tantangan serius.
“Baik dalam hal kepatuhan badan publik, kapasitas kelembagaan, maupun literasi masyarakat terhadap hak atas informasi,” jelasnya dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Provinsi Bali memiliki kepentingan strategis dalam memastikan transparansi dan akses informasi publik memadai bagi masyarakat. Selain hak warga negara, juga sebagai instrumen kontrol sosial atas pelaksanaan tugas badan publik.
Kurangnya kepatuhan sejumlah badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif, keterlambatan dalam merespons permohonan informasi, hingga masih terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat, memperlebar kesenjangan informasi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
“Karena itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali harus terus diperkuat melalui langkah-langkah regulatif, kelembagaan, serta pengawasan berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama Komisi Informasi perlu melakukan pembenahan menyeluruh dengan menjamin perlindungan hak masyarakat atas informasi,” terangnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi, dia menyebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Di lain sisi, keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lepas dari tantangan hukum, sosial, dan budaya, khususnya terkait dengan keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan terhadap kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata.
“Kurangnya peraturan yang jelas dan minimnya informasi dan pemahaman masyarakat, berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpelaku usaha transportasi, ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen,” ungkapnya.
Karena itu, dibutuhkan dasar hukum komprehensif untuk mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah. Raperda ini disebut bentuk respons adaptif dan akomodatif terhadap dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks. Pun diharap memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku wisata lokal.
“Kita sudah tiga kali didemo (soal transportasi online). Semoga aman dan pariwisata lancar. Saya berharap Pergub segera dibahas supaya bisa Perda ini segera dilaksanakan. Kalau tidak ada Pergub nanti macet,” tandasnya. hen
























