DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar merancang sistem perizinan online (daring) terintegrasi yang menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud. Inovasi inidilakukan guna memberikan pelayanan maksimal khususnya percepatan proses penerbitan izin di Kota Denpasar.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, Selasa (3/3) mengatakan, DPMPTSP secara berkelanjutan terus berinovasi guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebelumnya beragam inovasi juga telah diluncurkan, mulai dari Si Cantik Molek, Sipon, tanda tangan digital, dan layanan SMS Gateway. “Dengan adanya sistem perizinan online terintegrasi ini diharapkan lebih memaksimalkan pelayanan khususnya bidang perizinan bagi masyarakat,” paparnya.
Ia menjelaskan, secara konsep inovasi ini nantinya terintegrasi dengan seluruh OPD terkait di bidang perizinan. Seperti Dinas Kesehatan, DLHK, serta OPD lainnya yang berkaitan dengan proses perizinan. “Biasanya ketika mengajukan permohonan izin kita diminta untuk melangkapi persyaratan Amdal dan rekomendasi dari OPD terkait. Dengan sistem perizinan online terintegrasi ini seluruh rekomendasi dapat dilaksanaan secara online dan cepat dengan penerapan tandatangan digital,” paparnya.
Benny Pidada menambahkan, sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Kota Denpasar telah menerbitkan sedikitnya 5.612 izin di berbagai bidang. “Tentu kami berharap dengan segala kemudahan perizinan ini dapat meningkatkan iklim positif investasi di Kota Denpasar sebagai upaya mendukung penguatan perekonomian daerah,” harapnya. 026