POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak, Rabu (20/11/2024) di Dinas Pertanian Gianyar. Sosialisasi diikuti desa/kelurahan di Gianyar.
Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB, AA Sri Sruti Sundari, menuturkan, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Dilanjutkannya, tujuan sosialisasi pencegahan perkawinan anak adalah untuk memberi perlindungan kepada anak, supaya hak-haknya dapat terpenuhi.Misalnya anak harus mendapat hak untuk memperoleh registrasi kelahiran, hak mendapat pendidikan yang layak, hak mendapat kesehatan yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan.
“Sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada peserta, agar bisa memberi edukasi kepada keluarga. Terutama kepada anak-anaknya supaya menghindari perkawinan pada usia anak. Mengingat perkawinan pada usia anak akan dapat melahirkan anak yang stunting,” jelasnya.
Dirinya juga memaparkan penyebab perkawinan pada anak, karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan di usia anak, serta faktor ekonomi dan faktor lingkungan.
Dalam rangka memenuhi perlindungan terhadap anak di Kabupaten Gianyar, Dinas P3AP2KB Gianyar memberi sosialisasi pencegahan perkawinan anak, serta memberi pelayanan pendampingan hukum, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan terhadap anak.
Sundari meminta agar para peserta mengikuti acara dengan sungguh-sungguh, dan dapat ditularkan kepada keluarga.“Saya meyakini melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak ini, para peserta akan memiliki perspektif baru yang akan sangat berguna sebagai informasi, untuk memberi perlindungan terhadap anak di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. adi