DENPASAR – Adanya permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagaimana surat yang dikirim Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu tanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian, mendapat perhatian serius Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih. Dia menyerukan agar pengaduan masyarakat itu segera ditindaklanjuti pemerintah, tentu sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. “Kita harus tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui pasti kebenaran (di balik permohonan) itu, maka harus dilakukan investigasi,” ucap Demer, sapaan akrabnya, di Denpasar, Selasa (20/7/2021).
Sebelumnya, beredar luas surat di kalangan media yang menyebut sejumlah alasan di balik permohonan pencabutan izin PT KTM. Mulai dari membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar, merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup, mengakibatkan kompetisi tidak sehat dalam mendapat bahan baku tebu, diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi, serta menyebarkan berita bohong.
“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi. Supaya persoalannya terang benderang, menurut saya investigasi khusus harus dijalankan untuk itu,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.
Terkait keberadaan PT KTM, Demer mendaku tak asing mendengar namanya. Kata dia, pada akhir April 2021 lalu santer di media massa berita sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur. Dalam sidak itu, jelasnya, Satgas menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi, dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan.
“Tindakan penimbunan pada masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana kejahatan itu diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, juga Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kalau mau tahu detail soal pasalnya, silakan cek dalam kedua undang-undang tersebut,” ungkap mantan Plt Ketua DPD Partai Golkar Bali itu.
Dari penelusuran, ancaman pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan, yang menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sementara dalam pasal 133 Undang-Undang Pangan menyebut ancaman setiap orang yang melakukan penimbunan makanan yakni tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Terkait dugaan praktik kecurangan yang dilakukan PT KTM, kata dia, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sudah banyak desakan dari pelbagai kelompok. Demer menegaskan mendukung Menteri Perindustrian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki. Dia menyerukan negara tidak boleh kalah dari para cukong atau pemilik perusahaan besar di Indonesia, yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar.
“Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” sergahnya. hen






















