KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung menandatangani nota kesepakatan dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tentang pemanfaatan data surat tanda registrasi dan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (2/11/2022), dihadiri Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra; Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr. Ni Made Adi Swapatini; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klungkung, I Made Sudiarka Jaya.
Dalam sambutannya, Sekda Winastra mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan. Menurutnya, keseriusan Pemkab Klungkung untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sangat terlihat dengan meningkatnya kualitas pelayanan di RSUD Klungkung, yang semula tipe C sekarang sudah menjadi tipe B.
Selain itu, RSUD Klungkung juga sudah menetapkan sistem Global Budget. “Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepakatan ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Klungkung lebih meningkat dan berkualitas,” harap Winastra.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Putu Moda Arsana, memaparkan, penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam memanfaatkan Data STR Dokter dan Dokter Gigi serta Data SIP Dokter dan Dokter Gigi. Hal itu untuk mendukung pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di Klungkung. baw
























