DENPASAR – Setelah disetujui oleh Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 resmi berlaku di lima desa mulai Kamis (28/5). Kelimanya yakni wilayah Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Pamecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, didampingi Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, usai sosialisasi dan asistensi SOP di Kelurahan Panjer, Rabu (27/5), menyampaikan, kelima wilayah tersebut yang berada di bawah naungan Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah melaksanakan persiapan dengan maksimal. “Pada prinsipnya sudah dilaksanakan pendampingan dan asistensi SOP serta memperhatikan kesiapan wilayah, maka kelima wilayah ini sudah dinyatakan siap untuk menerapkan PKM,” ujar Made Toya.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak pengajuan PKM oleh masing-masing desa tersebut, beragam persiapan sudah dilaksanakan. Mulai dari sosialisasi, pendampingan, serta asistensi SOP. Tim GTPP Covid-19 juga sudah mengecek langsung persiapan ke lapangan.
Made Toya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PKM. Aturan yang dimaksud antara lain, masyarakat wajib mengantongi surat jalan, melengkapi identitas diri, menaati protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker. Selain itu, masyarakat diharapkan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan cuci tangan pakai sabun (CTPS) pada air mengalir. 026