Disdukcapil Karangasem Terima 384 Permohonan Atma Kerti

KADISDUKCAPIL Karangasem, I Made Kusuma Negara. Foto: ist
KADISDUKCAPIL Karangasem, I Made Kusuma Negara. Foto: ist

KARANGASEM – Ratusan penghargaan program Atma Kerti dicairkan kepada ratusan pemohon atau ahli waris setelah mengurus akta kematian keluarga yang meninggal di Karangasem. Hingga 21 Februari lalu, total ada 384 jumlah permohonan yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, dengan jumlah yang direalisasi lebih dari 200 permohonan. 

“Cukup tinggi antusiasme mengurus akta kematian, apalagi sekarang penghargaanya dinaikkan menjadi Rp2 juta. Ahli waris harus mengurus akta kematian dahulu untuk anggota keluarga yang meninggal, paling lambat tiga bulan setelah meninggal,” ujar Kadisdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, Kamis (23/2/2023). 

Read More

Menurut Negara, setelah akta kematian terbit, ahli waris harus datang mengajukan permohonan secara langsung ke Disdukcapil Karangasem. Setelah permohonan diajukan, akan diproses ke BPKAD sekitar lima sampai tujuh hari. Jika semua persyaratan sudah sesuai, penghargaan akan dicairkan secara nontunai ke rekening ahli waris. 

“Biasanya lima hari kerja sudah bisa direalisasikan, tapi kadang lewat satu sampai dua hari karena proses di bank,” terang Negara menjamin. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.