Dirjen Bina Bangda Kemendagri Puji Kerja Cepat Bali Selesaikan Perda RZWP3K

SEKDA Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Foto: ist
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra. foto: ist

DENPASAR – Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan Pemprov Bali dalam penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Bali progesnya maju terus, statusnya sekarang dalam tahap finalisasi diantara tujuh provinsi yang dalam proses penyusunan,” kata Hari Nur dalam Rapat Percepatan Penyelesaian Penetapan Perda tentang RZWP3K yang dilaksanakan melalui video konferensi di ruang rapat Dinas Kominfos Provinsi Bali, Senin (11/5).

Read More

Hari Nur dihadapan para peserta video konferensi dari 7 Provinsi melayangkan pujian atas progress maju yang diperlihatkan Bali terkait administrasi dan payung hukum penyusunan Perda yang nantinya akan mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2014 tersebut.  “Padahal saya melihat kompleksivitas Provinsi Bali dalam menyusun Perda ini relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” tandasnya.

Untuk itu, Hari Nur mengajak daerah-daerah lain meniru langkah-langkah yang diambil Pemprov Bali yang dalam hal ini, mampu menyiasati keterbatasan keadaan dan pertemuan lewat tatap muka langsung akibat merebaknya kasus Covid-19.

“Bali sangat mengoptimalkan teknologi melalui video conferensi misalnya. Bapak Presiden sudah menyebut bahwa dalam masa-masa seperti saat ini, kita mencoba hidup ‘berdampingan’ dengan Covid-19. Artinya, meskipun keadaan dan keterbatasan seperti sekarang kita masih bisa memaksimalkan fungsi dan kebijakan yang kita susun lewat berbagai cara,” jelasnya.

Perda tentang RZWP3K Provinsi Bali menurut Hari Nur sudah dalam tahap finalisasi untuk secepatnya bisa direalisasikan. “Bapak Mendagri sudah menandatangani Perda tersebut, sekarang kita akan menunggu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan bimbingan Kemendagri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga memudahkan tim Pokja Provinsi Bali untuk bergerak cepat menyelesaikan administrasi hingga aspek-aspek hukumnya. “Bahkan kami sebenarnya yakin jika tidak ada wabah Covid-19 ini semuanya sudah selesai,” kata Sekda Dewa Indra.

Birokrat asal Pemaron, Buleleng tersebut menyebut, pihaknya sudah dalam tahap-tahap finalisasi dan sedang mengagendakan untuk tahap FGD terakhir sebelum keputusan final. “Kami sudah sepakat dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan segera melakukan penyesuaian dan finalisasi terakhir. Mudah-mudahan segera tuntas,” tukas Sekda Dewa Indra yang dalam kesempatan tersebut didampingi Karo Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, IB Gede Sudarsana; Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Sudarsana dan Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga memaparkan bahwa Pemrov Bali sudah mendalami Raperda tersebut bersama kalangan legislatif dan memandang materi ranperda tersebut secara materi sesuai dengan konsep dan kebutuhan pembangunan Bali ke depan. “Bali membutuhkan Perda RZWP3K ini karena kawasan pesisir punya arti dan fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Bali, baik secara keagamaan, budaya, sosial hingga ekonomi,” kata Gubernur Koster. 019

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.