MANGUPURA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Selasa (14/6/2022), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, meluncurkan Layanan Apostille “Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh Dunia, Apostille Pasti Cepat” di Seminyak, Kuta.
Turut hadir Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar; Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta; Forkopimda Bali, para akademisi, masyarakat dan pelaku usaha.
Yasonna H Laoly memaparkan, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan spesimen satu instansi yakni Kemenkumham selaku competent authority. Hadirnya Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen jadi satu langkah. “Layanan ini memperpendek birokrasi kita dalam pelayanan dokumen masyarakat yang butuh legalisasi. Seperti dokumen sekolah ke luar negeri, dokumen bisnis dan sebagainya,” terangnya.
Diluncurkannya layanan itu akan memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen public, yang jadi standar pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan. Begitu juga persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya. Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara.
Era digitalisasi saat ini, kata dia, perlu kecepatan dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, perlu ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen kegiatan investasi yang dianggap rumit, panjang, dan banyak biaya. Kebijakan ini diharap dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi, dan diikuti meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal.
Cahyo R. Muzhar menambahan, sejak Apostille berlaku tanggal 4 Juni 2022, sudah ada 2.918 permohonan yang sebagian dokumen notaris terkait bisnis, ijazah dan transkrip nilai, serta kependudukan. Angka itu lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional pada tahun 2021, dengan rerata 1.913 permohonan dalam 10 hari. Apostille manual ini akan jadi layanan secara elektronik atau e-Apostille.
Mewakili masyarakat Badung, Bupati Giri Prasta menyambut baik dan berterima kasih kepada Menkumham. Peluncuran aplikasi merupakan kebijakan bagus, karena memberi kemudahan administrasi kepada masyarakat yang hendak ke luar negeri atau berada di luar negeri. “Ini adalah hal luar biasa bagi kami, karena tujuannya bagaimana mempermudah administrasi agar WNI ini diakui sepenuhnya di luar negeri,” terangnya.
Masyarakat di Badung, sambungnya, diyakini akan sepenuhnya menggunakan layanan tersebut, karena masyarakatnya rata-rata sudah melek IT. Hal itu didukung layanan maupun fasilitas yang dirilis Pemkab Badung terkait wifi gratis. Layanan tersebut juga berkelindan dengan program pemberian beasiswa kuliah ke luar negeri, yang akan mempermudah administrasi mereka. gay























