DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengecek kesiapan Gedung Diklat BPK, Denpasar yang akan dijadikan tempat karantina Pekerja Migran Indonesia yang positif virus corona baru itu.
“Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali,” kata Dewa Indra di Denpasar, Minggu (26/4/2020).
Ia didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin melakukan kunjungan lapangan ke Gedung Diklat BPK di Jalan By Pass IB Mantra Denpasar.
Selain tempat itu menyediakan kamar dengan 23 bilik, setiap ruangan juga nampak rapi, tertata, dan layak digunakan. Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD) dan tenaga medis.
Setelah memastikan kesiapan tempat karantina, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali dan tim melanjutkan kunjungan ke Pelabuhan Padangbai.
Kunjungan itu untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dewa Made Indra mengajak seluruh masyarakat, terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri guna mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi.
“Lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri, sekalipun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah di balik semua ini akan dirasakan nantinya,” ujar dia.
Menurutnya, bersama-sama menjaga diri untuk keselamatan orang lain juga merupakan ibadah untuk semua. Ia mengharapkan, peraturan menteri bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 itu, dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran.
“Semoga aturan yang berlaku dan diterapkan pada Pelabuhan Gilimanuk, juga bisa diterapkan di Pelabuhan Padangbai, yakni setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya masuk Bali,” ujarnya, seperti dilansir dari antaranews.
Jika memang sesuai administrasi, mereka berdomisili dan ber-KTP Bali, katanya, maka akan dipersilakan masuk. Namun, kata dia, jika mereka non-KTP Bali dan hanya datang bersilaturahim dengan keluarga di Bali, maka mereka akan langsung diminta untuk putar arah atau kembali ke daerahnya. yes