Dibidik Banyak Partai, Ngakan Putra Konsisten Berjuang di PKP

KETUA Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra. Foto: ist

GIANYAR – Ketua DPK PKP Gianyar, Ngakan Ketut Putra, kabarnya dibidik partai-partai lain untuk diajak bergabung. Namun, saat ini dia konsisten di PKP dan fokus berjuang dalam sengketa proses Pemilu. Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar ini kukuh dan optimis maju lagi bersama PKP sebagai peserta pada Pemilu 2014.

Ngakan Ketut Putra, Senin (28/11/2022) mengklaim banyak pihak mengkalkulasi perseteruan PKP dengan KPU yang kini berujung pada gugatan ke PTUN. Dia juga menyebut kemungkinan ditolaknya gugatan tersebut sebagai potensi partai lain untuk menggaet dia sebagai caleg. Pertimbangannya, terbukti PKP di Gianyar berturut-turut berhasil merebut kursi di DPRD Gianyar.

Read More

“Memang ada banyak partai politik yang melakukan pendekatan ke kami. Namun, dengan tegas sudah saya sampaikan bahwa kami tetap konsisten berjuang di PKP, dan kami yakin PKP akan tetap memberi warna di Pemilu 2024,” sebutnya.

Keyakinan itu cukup beralasan, karena pada Pemilu 2019 lalu, PKP yang dulunya bernama PKP Indonesia sempat bersengketa pula dan PTUN memutuskan PKP Indonesia sah sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Sekarang ini struktur permasalahan juga sama dan upaya hukumnya juga sama, sehingga gambaran putusan PTUN pun diyakini sama.

“Kami sudah terbiasa dengan sengketa seperti ini, dan justru membuat PKP semakin solid. Dalam dua periode ini, kami selalu mewarnai dinamika politik di Gianyar khususnya,” sambungnya.

Upaya hukum yang dilaksanakan PKP, disebut tidak akan mengusik persiapan partai untuk bertarung pada Pemilu 2024. Partai sejak awal melakukan persiapan, dan soliditas partai hingga penyusunan bakal calon legislatif pun sudah berproses. ”Intinya, mesin partai kami sudah siap berjuang. Kader dan simpatisan kami tetap solid,” cetusnya dengan nada percaya diri.

Ngakan Putra kembali menegaskan masih fokus menjalani instruksi induk partai. Seluruh ketua DPP dan DPK, seluruh kader PKP diminta menjaga soliditas partai, sabar, siap dan tetap teguh hati.

Gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan PKP akan diproses setelah tanggal 14 Desember 2022. Hal itu berdasarkan SOP dan MoU antara PTUN, KPU dan Bawaslu.

Gugatan PKP akan diproses dan disidangkan mulai 15 Desember 2022 dan diputuskan paling lambat 4 Januari 2023. “Kami tentu berjuang dan berusaha keras dengan kemampuan, kapasitas dan jaringan yang ada serta didukung oleh tim hukum yang andal,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.