POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura memvonis oknum wali kelas berinisial IMSA selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait perkara pencabulan siswi SD di Karangasem. Setelah adanya vonis tersebut, BKPSDM Karangasem mengatakan sejauh ini IMSA belum dipecat sebagai PNS, statusnya baru sebatas diberhentikan sementara.
“Yang bersangkutan baru diberhentikan sementara, kami perlu mendapat berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan dimaksud,” kata Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Selasa (26/12/2023).
Selama statusnya diberhentikan sementara, jelas Sukasena, IMSA kehilangan sebagian besar haknya, seperti tunjangan sebagai PNS serta penghasilan dari sertifikasi profesi guru.
Hanya, Sukasena berujar IMSA masih menerima penghasilan berupa uang pemberhentian sementara yang diterima setiap bulan, sebelum status hukumnya inkrah. “Ya dapat uang pemberhentian sementara, nominalnya setengah gaji, sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi tidak dapat,” lugasnya menandaskan. nad