BANGLI – DPRD Bangli mengadakan rapat dengar pendapat dengan Bupati Bangli, I Made Gianyar, serta beberapa OPD, Senin (27/7). Dalam rapat itu, dewan mempertanyakan soal regulasi pengelola pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BUGG).
Anggota DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyoroti Perbup yang dijadikan dasar untuk pembentukan Badan Pengelola Pariwisata BUGG. Dewan menilai Perbup yang diterbitkan bupati tentang Badan Pengelola Pariwisata BUGG tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatasnya.
Disampaikan pula, bahwa di dalam Perda yang selama ini dipakai dasar hukum pembentukan Perbup tentang Badan Pengelola Pariwisata BUGG, tidak ada diatur soal kewenangan badan pengelola untuk memungut retribusi. Retribusi menjadi kewenangan bupati sebagai kepala daerah. Entah itu dikerjasamakan atau menunjuk OPD terkait untuk mengelolanya.
Suastika berpendapat pembentukan Badan Pengelola Pariwisata BUGG perlu dikonsultasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. ‘’Agar tidak ada saling menyalahkan hal itu harus bersama-sama dikonsultasikan lagi ke pusat tentunya Kemendagri,’’ tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bangli, I Made Gianyar, menjelaskan kronologis pengelolaan pariwisata di di kawasan Kintamani. Hingga sampai terbentuk Badan Pengelola Pariwisata BUGG. Dibentuknya Badan Pengelola Pariwisata BUGG ini sudah bisa meningkatkan PAD dari Rp11 miliar menjadi Rp26 miliar. Dibentuknya badan pengelola ini pada dasarnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengentaskan pengangguran.
Bupati Made Gianyar sepakat dengan pernyataan Suastika, soal perlunya konsultasi ke Kemendagri terkait Badan Pengelola Pariwisata BUGG yang dibentuk untuk nantinya dapat disempurnakan. ‘’Jika ada yang tidak sesuai setelah dikonsultasikan, kita revisi. Segala bentuk kekurangan mari kita perbaiki agar bisa sempurna,’’ ujarnya. 028
























